Berdasarkan Peraturan Bupati dimaksud, pada Pasal 5 disebutkan bahwa Pengaduan dapat disampaikan kepada Bupati dan/atau tim penerima pengaduan melalui: 1. Kotak pengaduan yang ditempatkan di Lingkungan Pemerintah Daerah . 2. SMS Center Pemerintah Daerah, dengan nomor 085878600900. 3. Email : info@temanggungkab.go.id 4. Whatsapp Gateway : 085878600900 5. Twitter : @pemkabtmg 6. Facebook : Pemkab Temanggung 7. Instagram : @pemkabtmg 8. Surat yang dialamatkan kepada Bupati atau tim penerima pengaduan dan/atau inspektorat.