Selasa, 23 Juli 2024 bertempat di Pendopo Pengayoman Temanggung telah dilaksanakan Sosialisasi terkait BLT DBHCHT Kabupaten Temanggung,Launching Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan serta simbolis penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan penyerahan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Kegiatan tersebut turut mengundang Camat dan Kepala Desa/Lurah yang mendapatkan kuota penerima BLT DBHCHT Kabupaten Temanggung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Pj. Bupati Temanggung beserta Ketua Pengadilan Negeri Temanggung, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, perwakilan dari Kapolres Temanggung, Dandim 0706 Temanggung, Kepala Sentra Terpadu Kartini, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Prov. Jateng dan DIY, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Temanggung.
Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung No. 59 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pemberian BLT DBHCHT diprioritaskan kepada buruh tani tembakau dan/atau pekerja pendukung sektor pertembakauan di Kabupaten Temanggung serta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diperuntukan bagi Pekerja Rentan (Buruh Tani Tembakau) di Kabupaten Temanggung berupa Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian dengan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (perawatan dan pengobatan tanpa batas) dan Jaminan Kematian (santunan kematian, biaya pemakanan, dan beasiswa pendidikan anak).