Detail Informasi

Kepada Yth, Seluruh Masyarakat dan Pemohon Layanan Kependudukan,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan ini kami informasikan jam kerja dan jam pendaftaran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Jam Kerja:
Senin s.d. Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
Jumat : 08.00 - 14.30
Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup

Jam Pendaftaran:
Senin s.d. Kamis: 08.30 - 14.00 WIB
Jumat: 08.00 - 13.30 WIB
Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup

Jenis Layanan yang Disediakan:
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
pembuatan Kartu Identitas Anak
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Akta Perkawinan
Akta Perceraian
Pindah Datang Penduduk
Konsultasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kami mengimbau kepada seluruh pemohon untuk memanfaatkan layanan online lewat loket desa di masing masing desa/ kelurahan. Pelayanan di Dinas Dukcapil di khususkan hanya untuk layanan perekaman KTP, Pencatatan Perkawinan dan permasalahan permasalahan kependudukan dan pencatatan sipil yang tidak bisa diselesaikan di desa/ kelurahan.

Apabila ada perubahan jadwal atau informasi lebih lanjut, kami akan segera mengumumkannya melalui media komunikasi resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.