Memiliki tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kebutuhan dasar manusia dan adalah hak warga negara Indonesia. Hal ini tercantum di dalam Undang-Undang 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan menjadi kewajiban Pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah untuk bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui pelaksanaan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak. Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara berjenjang; dari Menteri hingga pemangku kepentingan yang ada di daerah; untuk seluruh aspek perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan; sesuai dengan amanat PP No 88 tahun 2014.
Di dalam Undang-Undang Nomor 9/ 2015 tentang perubahan kedua atas UU 23/ 2014 tentang Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa penyediaan pelayanan dasar perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan wajib pemerintah dimana pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah Kabupaten/Kota merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota .
Salah satu cara yang dilakukan untuk menangani kumuh adalah dengan mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/ atau memiliki tempat tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 membuat target nasional pada sektor perumahan dan permukiman yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019, yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 ha, tercapainya 100% pelayanan air minum bagi seluruh penduduk indonesia dan meningkatnya akses penduduk terhadap sanitasi layak menjadi 100% pada tingkat kebutuhan dasar hingga tahun 2019.
Oleh karena itu, sebagai salah satu langkah mewujudkan sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu kota tanpa permukiman kumuh di tahun 2019, Direktorat Jenderal Cipta Karya menginisiasi pembangunan platform kolaborasi melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Program KOTAKU mendukung Pemerintah Daerah sebagai pelaku utama penanganan permukiman kumuh dalam mewujudkan permukiman layak huni diantaranya melalui revitalisasi peran Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Cipta Karya perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya tentang Pedoman Umum Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
Tahapan Penyusunan Profil Permukiman tingkat kota/kabupaten ini merupakan tahapan lanjutan dari Pendataan Baseline 100 0 100 tingkat desa/kelurahan dilokasi Program KOTAKU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan persiapan dalam siklus Program KOTAKU. Maksud utama dari Penyusunan Profil Permukiman tingkat kota/kabupaten ini adalah untuk mempermudah parapihak terutama pemerintah daerah dalam merumuskan Profil Permukiman dan Permukiman Kumuh Tingkat Kota/Kabupaten berdasarkan baseline data 100 0 100 yang telah dilaksanakan di tingkat komunitas sesuai dengan kondisi riil dilapangan.
Sebagaimana diketahui hasil dari proses pendataan adalah berupa profil permukiman disetiap basis/RT, mengingat bahwa area kajian dalam proses pendataan adalah lingkup RT. Agar data ini bisa dipergunakan, maka perlu diolah sedemikian rupa dan juga mempertajamnya dengan melihat luasan riil kumuh di lapangan melalui proses pengamatan visual yang lebih mendalam. Proses lanjutanya ini akan dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai kemudian di rekap di tingkat Kab/Kota, sehingga bisa digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan baik di tingkat desa/kelurahan maupun di tingkat kab/kota.