Detail Informasi

Setelah melalui beberapa tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Temanggung Tahun 2015 yang diantaranya adalah musrenbang RKPD tingkat Desa/Kelurahan, musrenbang RKPD tingkat kecamatan dan forum SKPD maka sebagai ‘gong’ adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Temanggung Tahun 2015. Musrenbang RKPD Kabupaten Temanggung untuk tahun 2015 ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, yaitu pada hari Kamis (19/03) bertempat di gedung Graha Bhumi Phala Temanggung (kompleks Setda) untuk musyawarah pleno serta diskusi kelompok/bidang dilaksanakan di gedung/ruang lingkungan Setda, yaitu : Aula BKD, Ruang Rapat Setda Lt 3, dan Loka Bhakti Praja. Kegiatan yang dibiayai APBD Kab. Temanggung Tahun 2015 ini bermaterikan : Rancangan Renja SKPD tahun 2016 hasil Sinkronisasi dengan hasil Musrenbang RKPD di Kecamatan (dilaksanakan pada Desk Perencanaan dan saat pelaksanaan Forum SKPD) dan diikuti peserta sejumlah ± 250 orang, terdiri dari Anggota DPRD, delegasi kecamatan, SKPD, tokoh masyarakat, Forum Anak, Ormas/LSM dan para pemangku kepentingan pembangunan yang lain, demikian disampaikan Kepala BAPPEDA Kabupaten Temanggung, Ir. Bambang Dewantoro. Selanjutnya disampaikan bahwa pelaksanaan musrenbang RKPD kali ini mengacu pada : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013-2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, & Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sejalan dengan tema : “Mewujudkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Berkesinambungan, Berkelanjutan dan Konsisten sampai Penganggaran”. Penyusunan RKPD Tahun 2016 memperhatikan : Target/Indikator Kinerja Daerah yang dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Temanggung dan Renstra SKPD; Proyeksi kemampuan keuangan daerah; Realisasi APBD Tahun 2014; Aspirasi masyarakat (melalui mekanisme Musrenbang RKPD); Kondisi perekonomian nasional baik secara makro dan/atau mikro; serta Prioritas Pembangunan Nasional dan Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh meliputi : me-review usulan skpd, menyesuaikan dengan prediksi belanja skpd sesuai rpjmd untuk tahun 2016, menyusun kembali urutan skala prioritas dikaitkan dengan prioritas, menunda usulan kegiatan pembangunan yang belum menjadi prioritas, mengurangi volume kegiatan termasuk anggaran, melakukan efisiensi penggunaan sumber daya dan mengusulkan kegiatan ke APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBN. Selanjutnya, dalam sambutannya Bupati Temanggung, Drs. H. M. Bambang Sukarno mengajak peserta Musrenbang RKPD menyatukan tekad, pikiran, dan langkah untuk mewujudkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Berkesinambungan, Berkelanjutan dan Konsisten sampai Penganggaran di Kabupaten Temanggung. Disampaikan pula bahwa RKPD Kabupaten Temanggung Tahun 2016 memiliki 4 fungsi utama, yaitu : Menjadi pedoman SKPD dalam melaksanakan program/kegiatan pemerintah daerah Tahun 2016; Menjadi landasan bagi penyusunan KUA-PPAS untuk menyusun RAPBD Tahun 2016; Menjadi instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, terutrama berkaitan dengan pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan; Sebagai dokumen perencanaan strategis yang akan berdampak pada indikator kinerja ekonomi di Kabupaten Temanggung. Oleh karena itu, meskipun musrenbang dilaksanakan secara rutin setiap tahun, Bupati meminta Musrenbang RKPD untuk dilaksanakan secara sungguh-sungguh, dan penuh semangat, sehingga benar-benar dapat menghasilkan usulan program dan kegiatan yang akurat dan berkualitas untuk kepentingan masyarakat. Secara khusus Bupati menyampaikan terima kasih kepada para delegasi kecamatan yang secara aktif telah mengikuti serangkaian pelaksanaan Musrenbang mulai tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, Forum SKPD dan saat ini mewakili kecamatan dalam Musrenbang RKPD Kabupaten sebagai bentuk nyata partisipasi masyarakat di tingkat paling bawah, dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Dengan harapan agar Musrenbang ini dapat menghasilkan rencana program dan kegiatan yang benar-benar aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dari sisi proses pelaksanaan, kita berupaya agar semakin baik, terutama pada pelaksanaan di tingkat kecamatan dimana dalam menentukan ranking prioritas kegiatan dengan menggunakan skoring dan variabel/indikator, dengan harapan agar dapat dihasilkan usulan musrenbang yang berkualitas melalui proses pembahasan yang terukur, melibatkan semua peserta dan adil dalam keterwakilan. Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Musrenbang RKPD ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2016. Sedangkan RKPD tahun 2016 tersebut merupakan bahan utama dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) dan selanjutnya dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016. Tahun 2016 merupakan tahun ketiga RPJMD 2013-2018. Secara garis besar maka arah kebijakan dan prioritas pembangunan di Tahun 2016 nanti adalah sebagai berikut: 1. Memperhatikan Target/Indikator Kinerja Daerah yang dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2013-2018; 2. Memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); 3. Memperhatikan aspirasi masyarakat (melalui mekanisme Musrenbang RKPD); 4. Pokok pokok pikiran DPRD Kabupaten Temanggung pada Rancangan Awal RKPD 2016; 5. Memperhatikan kondisi perekonomian nasional baik secara makro dan/atau mikro; 6. Memperhatikan Prioritas Pembangunan Nasional dan Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia, terdapat 2 hal umum yang masih belum dilaksanakan secara maksimal atau sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu: 1. Belum terdapat sinkronisasi antar dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran yaitu program / kegiatan pada dokumen perencanaan PPAS dengan penetapan alokasi anggaran serta program dan kegiatan didalam KUA dan PPAS dengan program dan kegiatan didalam APBD 2. Pemerintah Daerah belum sepenuhnya mendukung kepentingan nasional, terutama urusan ketahanan pangan. Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati mengajak supaya pelaksanaan penyusunan RKPD digunakan sebagai langkah awal untuk memperbaiki beberapa kelemahan yang direkomendasikan KPK untuk diperbaiki seperti tersebut di atas. Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, pengembangan dan pelestarian seni budaya yang berdasarkan potensi dan kondisi wilayah kecamatan maka pada tahun 2016 akan dilanjutkan Program Pagu Wilayah Kecamatan (PWK). Program ini sebagai langkah taktis dan strategis dalam rangka mencapai tujuan pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan khususnya di 20 kecamatan wilayah Kabupaten Temanggung. Program PWK diluncurkan sebagai dana stimulan dalam menggerakkan potensi ekonomi masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur wilayah dan pelestarian Seni Budaya dalam kerangka penanganan kemiskinan dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, mewakili Gubernur Jawa Tengah, Kepala BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah menyampaikan : Arah, Kebijakan & Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016. Arah Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 berdasarkan pada : RPJPD Provinsi, RTRW Provinsi, RPJMD 2013-2018, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 tahun 2008, Permendagri No 54 Thn 2010, Kinerja Tahun 2014, Renc Target Capaian Th 2015, RTRW Prov Jateng Tahun 2009-2029, RAD Penurunan Emisi GRK 2010-2020, SE GUB No. 050/012829 ttg Arah Kebijakan Pembangunan Th 2016 & Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Th 2015. Arah kebijakan Tahun 2016 (RPJMD PROV JATENG 2013 – 2018) adalah : “Meningkatkan Kesejahteraan & Perekonomian Masy Didukung Infrastruktur yg Semakin Mantap”, mencakup : a. Percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran berdimensi kewilayahan; b. Kat perekonomian daerah berbasis potensi unggulan daerah; c. Peningkatan kualitas hidup masyarakat dan perluasan cakupan layanan sosial dasar; d. Optimalisasi pembangunan infrastruktur dan pengembangan teknologi guna meningkatkan daya saing daerah; e. Peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang dalam upaya pemulihan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta pengurangan potensi ancaman bencana; f. Peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan penciptaan kondusivitas wilayah. Sedangkan bantuan keuangan bukan hanya fisik saja tetapi juga pada sektor ekonomi dan sosial budaya dengan memperhatikan : Selektif, pada kegiatan yang mendukung pencapaian target pembangunan dan secara merata dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sesuai kewenangan; Prioritas, kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan secara proporsional terhadap anggaran yang tersedia; Fokus, pemilihan kegiatan yang mengarah pada penyelesaian permasalahan - permasalahan pembangunan. Capaian Kinerja Kabupaten Temanggung untuk bidang pendidikan meliputi Kualitas pendidikan, melalui: pemerataan akses pendidikan; bidang kesehatan, meliputi Target indikator Kesehatan antara lain : UHH, AKI,AKB, Prev. Balita Gizi Buruk, dll; AMPL / AMS : Pemenuhan Air Minum & Sanitasi layak; dan PW : DAL Fungsi Lindung & Budidaya, + LP2B. Dari Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Temanggung Tahun 2016 ini diharapkan : 1. Capaian kinerja Tahun 2014, prakiraan pencapaian hasil pembangunan pada tahun 2015 dan Rancangan Awal RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 serta kondisi aktual Tahun 2015. 2. Sinergitas dan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mendukung upaya pencapaian target Jawa Tengah. 3. Optimalisasi pelayanan publik guna mengembangkan potensi dan daya saing daerah. 4. Melaksanakan percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). 5. Memperhatikan keterkaitan antar sektor dan wilayah secara lebih efektif dan efisien guna mengurangi disparitas antar wilayah dengan optimalisasi implementasi penataan ruang yang berbasis pengembangan potensi lokal 6. Memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan antisipasi dampak perubahan iklim 7. Meningkatkan kualitas belanja agar lebih efisien dan efektif dengan berprinsip pada anggaran berbasis kinerja dan belanja publik untuk kesejahteraan masyarakat 8. Hasil kesepakatan perencanaan program/kegiatan dalam musrenbang ini perlu dikawal dan jangan sampai keluar dari konsepsi perencanaan yang sudah ditetapkan oleh Forum 9. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah . (HP/Stl.Bppd)