Detail Informasi

Kepala seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana,yang dapat di jabarkan sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana program/kegiatan Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagai pedoman dan acuan kerja;
  2. Membagi tugas kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, juklak dan juknis dibidang penggulangan bencana untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kenijakan umum dibidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
  5. Melaksanakan hubungan kerja dibidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
  6. Memantau, mengevaluasi dan menganalisa pelopran tentang pelaksanaan kebijakan umum dibidang penanggulangan bencana pasca bencana;
  7. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  8. Menyusun laporan program/kegiatan Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagai pertanggung jawaban dalam pelaksanaan tugasnya;
  9. Menilai kerja bawahan secara obyektif sesuai dengan ketentuan;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan;

BPBD