Desa merupakan permukiman penduduk yang secara administratif berada dibawah
Kecamatan, dipimpin oleh Kepala Desa, dan berhak untuk menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri melalui APBDes. Adapun kewenangan desa antara lain :
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul
desa, menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya Kepada Desa, tugas pembantuan dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan urusan
pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa. Desa mempunyai hak untuk
mengatur wilayahnya sendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
menjelaskan dan mengatur secara jelas Desa memiliki hak dan kewenangan yang
seperti apa. Pada setiap tahunnya, Desa akan menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKP Desa) yang dilakukan berdasarkan usulan yang ada dan diselenggarakan
melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa).
Desa merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam sebuah Pemerintahan
Kabupaten/Kota, Pemerintahan Provinsi dan sampai dengan Pemerintahan Pusat.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 79 ayat 7, Perencanaan pembangunan desa
merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan
Kabupaten/Kota. Pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 10
menjelaskan bahwa dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan pemerintah
Kabupaten/Kota terdiri dari beberapa unsur pokok, antara lain RPJMD
Kabupaten/Kota, Renstra SKPD, Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota,
Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Pembangunan
Kawasan Perdesaan. Melihat Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 050/020753,
bahwa arah kebijakan pembangunan saat ini sebagai pedoman penyelenggaraan
Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2017 bagi Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan mengenai
pendekatan teknokratif, partisipatif, politis, serta top and down dalam rangka
menyelenggarakan Musrenbang Desa-Kecamatan-Kabupaten-Provinsi; serta dengan
melihat RPJMN 2015-2018 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dalam beberapa UU,
PP, serta Surat Edaran tersebut diatas jelas disebutkan bahwa desa merupakan
unsur penting dalam penyelenggaraan pembangunan suatu Kabupaten/Kota.
Pembangunan Desa dan Perdesaan diatur oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, dan
Permendagri Nomor 113/2015 Pasal 10 Ayat 1 yang menyebutkan mengenai kewenangan
lokal berskala desa meliputi dana desa, ADD, hasil pajak, dan Bankeu Provinsi
dan Kabupaten. Pembangunan desa merupakan perpaduan pengembangan antar desa,
dan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui
pendekatan pembangunan partisipatif. Di Kabupaten Temanggung, pembangunan
wilayah desa sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten Temanggung. Pembangunan
desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pembangunan
infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat
guna. Adapun hal-hal yang dapat dimasukkan kedalam rencana pembangunan desa
menurut UU Nomor 6 Tahun 2014, yaitu tambatan perahu, pasar desa, pemandian
umum, jaringan irigasi, lingkungan pemukiman masyarakat desa, pembinaan
kesehatan masyarakat dan pengelolaan posyandu, pengembangan dan pembinaan
sanggar seni dan belajar, perpus desa dan taman bacaan, embung desa, air minum
berskala desa, dan jalan desa pemukiman ke wilayah pertanian.
Dalam penyusunan RKP Desa 2016 dan DU RKP Desa 2017, khususnya di Kabupaten
Temanggung sudah belalui melalui beberapa tahapan, yaitu Musyawarah Desa
tentang penyusunan RKP Desa, pembentukan tim penyusun, pencermatan pagu
indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke Desa,
pencermatan ulang RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, Musrenbang Desa
tentang RKP Desa, penetapan peraturan Desa tentang RKP Desa, dan pengajuan
daftar usulan RKP Desa tahun 2017. Sedangkan pelaksanaan kegiatan pembangunan
desa menurut Permendagri 114 Tahun 2014 melalui 3 (tiga) cara, yaitu sejak
ditetapkannya APB Desa, Pembangunan desa skala lokal dan desa melalui
swakelola, kerjasama desa, kerjasama desa dengan pihak ketiga, dan pembangunan
sektoral dan daerah yang masuk ke desa sesuai dengan ketentuan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penyusunan Rancangan RKP Desa juga dilakukan melalui beberapa cara,
diantaranya hasil kesepakatan Musdes, pagu indikatif desa, pendapatan asli
desa, rencana kegiatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, hasil kesepakatan
kerjasama antar desa, hasil kesepakatan kerjasama desa dengan pihak ketiga, dan
jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota sesuai
dengan amanat Permendagri 224 Tahun 2014 Pasal 36 Ayat 2C. Berdasarkan
peraturan tersebut, oleh sebab itu pada tanggal 8 Maret 2016, Pemerintah
Kabupaten Temanggung melalui Bappeda Kabupaten Temanggung mengadakan desk dana
aspirasi yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi kepada Desa. Dimulai
sejak pukul 08.00 WIB bertempat di ruang Sumbing dan Prau Bappeda, sejumlah 197
kepala Desa/yang mewakili se Kabupaten Temanggung yang menerima dana aspirasi
DPRD yang bersumber dari Bankeu Provinsi kepada Desa di desk satu persatu, yang
dibagi menjadi 3 bidang usulan dana aspirasi yakni Bidang Prasarana Wilayah,
Bidang Sosial Budaya, dan Bidang Ekonomi.
Pemerintah Kabupaten Temanggung mengambil tindakan tersebut untuk
mengetahui sejauh mana peran DPRD Kabupaten Temanggung dalam menjaring dana
aspirasi yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi yang dikucurkan kepada
Desa. Dari 364 (tiga ratus enam puluh empat) usulan yang masuk dan diterima
oleh Bapermades, ada 30 (tiga puluh) usulan yang tidak diketahui oleh Desa, dan
ada 1 (satu) usulan dari desa yang tidak masuk kedalam catatan Bapermades dan
Bappeda. Desk berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Setelah dilakukan pencermatan kembali oleh tim desk dari Bappeda, ada
sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) usulan dari desa melalui aspirasi
DPRD yang dapat tertampung, dan bernilai sejumlah Rp 24 M yang berasal dari
usulan Bidang Prasarana Wilayah Rp 15 M, Bidang Sosial Budaya Rp 5 M dan Bidang
Ekonomi Rp 2 M. Sedangkan sebanyak Rp 2 M mengalami masalah.
Ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten
Temanggung dalam melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor
224 Tahun 2014, dan beberapa aturan perundang-undangan terkait. (Lra/Stl.)