Detail Informasi

SEKSI PENANGANAN DARURAT DAN LOGISTIK

Kepala Seksi Penanganan Darurat dan Logistik mempunyai tugas, melaksanakan sebagian tugas Badan dibidang Penanganan Darurat dan Logistik pada saat tanggap bencana, yang dapat di jabarkan sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana program/kegiatan Seksi Penanganan Darurat dan Logistik sebagai pedoman dan acuan kerja;
  2. Membagi tugas kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, juklak dan juknis dibidang penanggulangan bencana untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum dibidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi, serta pemberian dukungan logistik dan peralatan;
  5. Melaksanakan hubungan kerja dalam pelaksanakaan penanggulangan bencana pada saat siaga darurat dan tanggap darurat;
  6. Melaksanakan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi, serta pemberian dukungan logistik dan peralatan;
  7. Memantau, mengevaluasi dan menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan  umum di bidang  penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi serta pemberian dukungan logistik dan peralatan;
  8.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  9. Menyusun laporan program/kegiatan Seksi Penanganan darurat dan logistik sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya;
  10. Menilai kinerja bawahan secara obyektif sesuai ketentuan;
  11. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan, sesuai peraturan perundang-undangan;

BPBD