Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Temanggung berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan “Kegiatan Pembinaan Pembentukan LKS Bipartit” di Aula Dinperinaker Temanggung pada hari Rabu 15 Juli 2025.
Acara yang dibuka oleh Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ibu Mumpuniati, SH, MM ini menghadirkan 30 (tiga puluh) orang peserta dari 15 (lima belas) Perusahaan di Temanggung yang terdiri dari 1 (satu) orang unsur Pengusaha dan 1 (satu) orang unsur Pekerja.
Hadir sebagai narasumber:
-Kepala Dinperinaker Temanggung Ibu Dra. Sri Endang Praptaningsih, M.Si
-Kepala Bidang Hubinsyaker Bapak Ragil Budi I, SH
-Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Temanggung Bapak Iman Santoso dan
-Ketua DPD Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM) Bapak Edi Riyanto, SH.
LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di suatu Perusahaan yang anggotanya terdiri dari Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sudah tercatat di Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan atau unsur Pekerja/Buruh. Mengingat pentingnya peran LKS Bipartit dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong perusahaan yang mempekerjakan minimal 50 orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk membentuk LKS Bipartit. Dan bagi perusahaan yang sudah membentuk LKS Bipartit agar mengoptimalkan fungsi dan peran LKS Bipartit dalam meminimalisir secara dini terjadinya permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan.