Detail Galleri

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa yang digunakan untuk juga pengurusan administrasi kependudukan seperti pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, dan pengurusan administrasi kependudukan lainnya.

Bagi orang dewasa/ bahkan lansia yang belum memiliki akta kelahiran maka juga dapat diurus lho, karena Kementerian Dalam Negeri saat ini memberikan kemudahan bagi para lansia untuk memperoleh akta kelahiran.

Dimana dapat mengurus akta kelahirannya? Nah akta kelahiran tersebut dapat dilakukan di Loket Desa/ Kelurahan, atau melalui Pelayanan Online Mandiri dengan alamat https://pelayanan.dindukcapil.temanggungkab.go.id/

Pembuatan akta Sesuai domisili ya, artinya disesuaikan dengan alamat dalam KTP atau Kartu Keluarga kamu.

Pelayanan Administrasi Kependudukan GRATIS