Detail Berita

Sejumlah 56 pegawai non ASN Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung menandatangani surat perpanjangan kontrak kinerja di Aula Dinkominfo Temanggung, Jumat (15/11/2024) pagi.

56 pegawai non ASN tersebut terdiri dari 12 Supporting Staf Dinkominfo, 31 Supporting Staf LPPL Temanggung TV, dan 13 Supporting Staf Radio eRTe FM.Penambahan masa kontrak di tahun 2024 selama 1 bulan,  terhitung mulai 1 Desember – sampai dengan31 Desember 2024.

Kepala Dinkominfo Gotri Wijianto, dalam arahannya menekankan kepada seluruh pegawai untuk memperhatikan manajemen karir dan tupoksi masing-masing, dalam rangka peningkatan kapasitas seluruh pegawai, agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.