Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung bersama Anggota tim melaksanakan penertiban K4 sesuai dengan Perda No.11 Tahun 2011. Dan Sesuai arahan dari Komisi Pemilihan Umum untuk menertibkan Spanduk APK yang salah pemasangan di sepanjang jalan protokol Kranggan sampai dengan Sokowangi, tindak lanjut barang bukti (BB) dibawa tim sukses dari masing-masing Paslon.