Detail Berita

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, melaksanakan Penetapan Ulang Batas Desa antara Desa Balerejo, Kelurahan Mungseng, dan Kelurahan Giyanti. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait batas wilayah administratif antara ketiga wilayah tersebut.

Penetapan ulang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan setempat, serta instansi terkait untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data geografis.

Proses penetapan ulang batas ini diharapkan dapat selesai dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak, sehingga hubungan antar desa dan kelurahan yang berbatasan tetap harmonis dan mendukung upaya pembangunan daerah yang lebih baik.