Temanggung, 4 November 2024 – RSUD Kabupaten Temanggung baru saja menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka visitasi badan publik untuk menilai kepatuhan terhadap keterbukaan informasi publik. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung Penunjang RSUD Kabupaten Temanggung ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana komitmen RSUD Temanggung dalam transparansi informasi dan pelayanan publik yang baik.
Rombongan Komisi Informasi yang dipimpin oleh Bapak Asrofi, Sp.PdI, Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi, bersama timnya disambut oleh Direktur RSUD Kabupaten Temanggung, didampingi oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Wakil Direktur Pelayanan, serta pejabat struktural RSUD Kabupaten Temanggung. Tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik kelengkapan dokumen fisik, maupun digital.
Bapak Asrofi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi adalah faktor penting dalam membangun kepercayaan publik. “Ini soal trust atau kepercayaan dari masyarakat. Jika badan publik transparan dan memberikan pelayanan yang baik, maka kepercayaan publik akan tumbuh, terutama bagi rumah sakit yang berperan langsung dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai hasil dari visitasi ini, RSUD Kabupaten Temanggung meraih skor 94,50, yang mendapat apresiasi dari tim Komisi Informasi. Nilai ini mencerminkan kepatuhan RSUD Temanggung dalam menjaga keterbukaan informasi publik, serta upaya nyata dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Hasil ini menjadi motivasi tambahan bagi RSUD Kabupaten Temanggung untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan informasi.