Detail Berita

DPRD Setujui 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung pada Rapat Paripurna DPRD Ke-6 Masa Persidangan I, Jum’at (1/11/2024) dengan agenda Membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung.

Tiga Raperda dimaksud yaitu tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan (Pansus I), Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung (Pansus I), serta Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (Pansus).

Ahmad Syarif Yahya juru bicara Pansus 3 menyampaikan bahwa terkait dengan Raperda Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah meskipun dalam Islam telah diatur, negara memiliki perang penting dalam memfasilitasi pemenuhan kewajiban tersebut untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata.

“Undang-undang no 38 tahun 1999 yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional di setiap daerah, dan diperkuat dengan Perda di masing-masing daerah, yang menetapkan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzaki, mustahiq, dan amil zakat, diharapkan mampu mengugah kesadaran akan kewajiban zakat berikut potensi besar pengurangan angka kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan dan keadilan social”

Selanjutnya DPRD Kabupaten Temanggung akan menyerahkan tiga Raperda tersebut kepada Pj Bupati agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

https://www.instagram.com/p/DB8LYDFTNUg/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==