repost @ditjentataruang
Jakarta - Berlangsung di Grand Sahid Jaya, Rabu (30/10/2024), Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) dalam rangka pembahasan muatan substansi untuk 1 (satu) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan 4 (empat) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah.
Rencana Tata Ruang yang dibahas meliputi RTRW Kabupaten Gunungkidul dan RDTR Pantai Selatan Bagian Timur di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; RDTR Kawasan Perkotaan Temanggung, RDTR Kawasan Agropolitan Kecamatan Sambirejo, dan RDTR Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Sangiran dan Sekitarnya di Provinsi Jawa Tengah.
Rakor Linsek kali ini dibuka oleh Gabriel Triwibawa selaku Penata Ruang Ahli Utama, dalam hal ini mewakili Direktur Jenderal Tata Ruang. Gabriel berpesan kepada pemerintah daerah untuk memastikan 1.789 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terakomodasi dalam Rencana Tata Ruang sehingga nantinya setelah ditetapkan menjadi Perda/Perkada dan terintegrasi dengan sistem OSS, Rencana Tata Ruang dapat mempermudah perizinan dan memberikan kepastian hukum.
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id