Detail Berita

Temanggung, MediaCenter - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Visitasi dan Verifikasi Faktual Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Temanggung. Visitasi berlangsung di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung, Senin (4/11/2024)

Kepala Dinkominfo Gotri Wijianto dalam paparannya  menyampaikan, dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, Dinkominfo Temanggung melakukan digitalisasi ke semua Badan Publik, baik OPD, Kecamatan, maupun Desa/Kelurahan dengan sistem terintegrasi. 

“Dari desa, kecamatan semua OPD semua sudah ada, dan semua terintegrasi dalam sebuah layanan yang ada di Pemkab Temanggung,” jelasnya. 

Untuk penyampaian informasi kepada masyarakat pemkab Temanggung juga mengelola baliho di berbagai titik, videotron dan 2 Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yaitu Temanggung TV dan Radio eRTe FM. 

Selain itu, untuk mempermudah aduan dari masyarakat, Pemkab Temanggung membuka aduan melalui media sosias, dan juga ada layanan aduan “WAGE” yang sudah terintegrasi di website desa, kecamatan dan kabupaten, yang terintegrasi dengan layanan aduan lainnya. 

“Permohonan layanan juga bisa dilakukan secara online yang akan dikirim melalui nomor whatsapp, yang ditandatangani secara elektronik,” jelasnya.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Moh Asropi menyampaikan apresiasi atas digitalisasi yang sudah dilaksanakan.

“Inovasi yang dilakukan secara digital sudah luar biasa, yang merambah sampai desa, belum banyak kabupaten yang bisa melakukan digitalisasi seperti Temanggung, karena memang tuntutan dari Pemerintah Pusat semuanya sudah terdigitalisasi,” ungkapnya. 

Namun demikian, ia menambahkan, inovasi dalam digitalisasi juga harus melihat daya serap masyarakat terhadap informasi digital, sehingga di satu sisi informasi bisa terbuka, tapi juga harus mengukur daya serap masyarakat terhadap informasi yang disajikan. 

“Sehingga kita juga harus mendorong masyarakat dengan melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat, untuk bisa mengakses informasi yang disajikan,“ imbuhnya. 

Terakhir, Moh Asropi mendorong tim PPID sebagai garda terdepan keterbukaan informasi, baik di tingkat kabupaten, kecamatan atau desa, untuk terus berbenah semakin baik, sehingga diharapkan semua OPD, kecamatan sampai desa untuk terus melakukan keterbukaan informasi, tidak ada dokumen yang ditutup tutupi. 

“Kalau semua terbuka tentu akan memudahkan bagi masyarakat untuk mengakses informasi apapun yang dibutuhkan,” tandasnya. (sv;wll;ekp)