Jumat, 25 Oktober 2024
DPRKPLH Kabupaten Temanggung melalui bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) melaksanakan pengambilan data/sampel pada alat manual pasif dengan metode Passive Sampler. Kegiatan ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Pengambilan data tahap I pada tanggal 22 Agustus - 5 September dan Tahap II pada 11 Oktober - 25 Oktober. Sesuai dengan PerMenLHK Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup bahwa pengambilan data udara ambien Parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Nitrogen Dioksida (NO2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali pada setiap musim kemarau dan hujan dan masing-masing sampel diambil selama 14 ( empat belas) hari serta mewakili 4 (empat) titik yaitu : daerah atau kawasan industri, perkantoran, Pemukiman,dan Transportasi. Hasil pengambilan data udara ambien ini akan digunakan sebagai Indeks Kualitas Udara/IKU Kabupaten Temanggung tahun 2024 dan sekaligus merupakan bentuk respon terhadap Program Langit Biru Kementerian LHK.