Detail Berita

Pertemuan calon pengantin dalam upaya pencegahan stunting dan keluarga beresiko stunting, yang diawali dengan pengukuran IMT (Indeks Massa Tubuh) dan pemeriksaan kesehatan bagi catin, digelar hari ini, Jumat, 18 Oktober 2024, di Kampung Sawah Resto, Temanggung.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PPPAPPKB, Dra. Gema Artisti Wahyudi, MM. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya pendewasaan usia perkawinan bagi remaja, untuk memasuki kehidupan berrkeluarganya. Dianjurkan bagi catin laki laki menikah minimal di usia 25 tahun dan perempuan di usia 21 th. Di usia ini calon pengantin sudah mendapatkan kesiapan fisik, mental, sosial, ekonomi, psikologis, sehingga dapat mengarungi bahtera rumah tangga dengan kuat. Dan bisa terbentuk keluarga yang sehat, bahagia, sejahtera.
Sementara bapak Ridwan Fardji Nur, SE dari BKKBN RI menambahkan bahwa selain diawali dari pendewasaan usia perkawinan, pencegahan stunting harus diawali dari hulunya, yaitu dari masa remaja.

Segala bentuk kesiapan tersebut akan berpengaruh pada terbentuknya keluarga yang sakinah. Demikian bapak Munsiri ,S.Ag dari Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung,menguatkan informasi yang disampaikan oleh ibu Gema dan bapak Ridwan
Keluarga Sakinah dapat terbentuk bila masing masing pasangan bisa saling mengerti dan memahami siapa calon istri atau suaminya, bisa saling berkorban.

Narasumber terakhir pada kegiatan pertemuan ini , adalah anggota TPK dari Desa Ngemplak Kecamatan Kandangan, ibu Warih Mustika Pambajeng. Beliau menyampaikan materi 1000 HPK, yang harus dipahami oleh setiap calon pengantin, agar setelah menikah nanti bisa terhindar dari melahirkan anak yg beresiko stunting.

@pemkabtmg
@kominfotmg
@mediacentertemanggung
@bkkbn_jateng