Inspektorat Koordinasi
Waktu : Selasa, 08 Oktober 2024
Tempat : Bertempat di Aula Kec Pringsurat
Kegiatan : Dilaksanakan pengawasan audit kearsipan internal
Sesuai dengan SK Bupati No: 704/000638 tentang Tim Pengawas Kearsipan Internal Pemerintah Kabupaten Temanggung, dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan, Tim Pengawas Kearsipan Daerah (Dinpusip) dapat bekerja sama dengan Inspektorat Daerah sesuai dengan wilayah kewenangan untuk melakukan audit kearsipan internal.
Untuk mencapai indikator audit kearsipan di perangkat daerah, akan dilaksanakan entry meeting pengawasan kearsipan di kecamatan-kecamatan. Kegiatan pengawasan kearsipan ini dilaksanakan di Kecamatan Selopampang mulai tanggal 7 Oktober dan kali ini pada tanggal 8 Oktober dilaksanakan di Kecamatan Pringsurat dan akan berlanjut hingga 9 Oktober 2024.
https://www.instagram.com/inspektoratkab.temanggung/