Detail Berita

Kamis, 10 Oktober 2024 bertempat di Ruang Rapat Prau Bappeda Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan kegiatan Evaluasi Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Kabupaten Temanggung Tahun 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Temanggung yang didampingi oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia dan Pemerintahan beserta jajarannya. Evaluasi RTP dihadiri oleh Tim Bappeda, Sekretaris DPRD, Inspektorat, BPKPAD, Dindikpora, BKPSDM, Dindukcapil, Dinarpus, DPPPAPPKB, Bankesbangpol, DKPPP, Dinkopdag UKM, Dinpermades, DPMPTS, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP Damkar, dan BPBD Kabupaten Temanggung.

Tujuan dari evaluasi RTP pelaksanaan pemerintahan daerah  untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Guna mencapai tujuan tersebut maka pemerintah daerah antara lain melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Berbagai upaya juga telah dilakukan pemerintah daerah misalnya dalam bentuk penataan kelembagaan, perbaikan peraturan perundang-undangan, dan penyusunan perencanaan pembangunan yang lebih baik. Rencana Tindak Pengendalian (RTP) merupakan bagian dari SPIP yang berisi gambaran dari efektifitas, struktur, kebijakan, dan prosedur organisasi dalam mengendalikan risiko kerja, perbaikan pengendalian serta pengomunikasian dan pemantauan kinerja Pemerintah.

Dinas diwajibkan untuk mengisi form pementauan pelakasanaan RTP Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2026. Adapun pengisian paling lambat pada tanggal 15 Oktober 2024.

Kamis, 10 Oktober 2024 bertempat di Ruang Rapat Prau Bappeda Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan kegiatan Evaluasi Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Kabupaten Temanggung Tahun 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Temanggung yang didampingi oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia dan Pemerintahan beserta jajarannya. Evaluasi RTP dihadiri oleh Tim Bappeda, Sekretaris DPRD, Inspektorat, BPKPAD, Dindikpora, BKPSDM, Dindukcapil, Dinarpus, DPPPAPPKB, Bankesbangpol, DKPPP, Dinkopdag UKM, Dinpermades, DPMPTS, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP Damkar, dan BPBD Kabupaten Temanggung.

Tujuan dari evaluasi RTP adalah tujuan pelaksanaan pemerintahan daerah adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Guna mencapai tujuan tersebut maka pemerintah daerah antara lain melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Berbagai upaya juga telah dilakukan pemerintah daerah misalnya dalam bentuk penataan kelembagaan, perbaikan peraturan perundang-undangan, dan penyusunan perencanaan pembangunan yang lebih baik. Rencana Tindak Pengendalian (RTP) merupakan bagian dari SPIP yang berisi gambaran dari efektifitas, struktur, kebijakan, dan prosedur organisasi dalam mengendalikan risiko kerja, perbaikan pengendalian serta pengomunikasian dan pemantauan kinerja Pemerintah.

Dinas diwajibkan untuk mengisi form pementauan pelakasanaan RTP Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2026. Adapun pengisian paling lambat pada tanggal 15 Oktober 2024.