Detail Berita

Kamis, 3 Oktober 2024 telah dilaksanakan Konsultasi Publik II KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Kranggan bertempat di Kantor Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung. Acara dibuka oleh Fungsional Ahli Muda Penata Ruang DPUPR Kabupaten Temanggung Desy Imawati, ST., MT dan dihadiri oleh Tim Pokja dan Tim Teknis Penyusunan KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Kranggan, OPD terkait, LSM lingkungan hidup, perwakilan akademisi, dan unsur filantropi lainnya. 
Paparan disampaikan oleh konsultan penyusun dari Yayasan Bintari  dan bertindak sebagai moderator adalah Fungsional Ahli Muda Pengendali Dampak Lingkungan DPRKPLH Kabupaten Temanggung, Indra Setyawati, S. TP., M. Ikom.

 

Konsultasi publik II telah menyepakati perumusan rekomendasi KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Kranggan untuk alternatif penyelesaian dan intervensi isu strategis yang telah disepakati pada Konsultasi Publik I. 
Rekomendasi KLHS merupakan bentuk mitigasi dampak lingkungan hidup terhadap rencana pembangunan yang tertuang dalam RDTR Kawasan Perkotaan Kranggan.