Buat kamu sobat invest yang saat ini sedang mengembangkan usahanya, menjalankan bisnis dengan usaha yang berbadan hukum, merupakan langkah awal untuk membesarkan bisnis. Namun, dengan mendirikan badan usaha ternyata tidak bisa langsung legal bisnisnya. Karena bisnis yang dianggap legal adalah bisnis yang punya perizinan berusaha. Salah satu perizinan berusahanya adalah Nomor induk berusaha (NIB).
NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha dimana hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). NIB berfungsi sebagai alat identifikasi badan usaha dan sebagai dasar untuk memperoleh izin usaha serta pelayanan publik lainnya. Selain itu, NIB juga menjadi salah satu indikator penting bagi pemerintah dalam mengukur pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Yuk segera daftarkan usahamu melalui OSS untuk mendapatkan NIB, jika kamu kesulitan segera kunjungi MPP Talaga Sevaka untuk mendapatkan pendampingan dari petugas kami sobat invest.