Detail Berita

hai sobat invest, menindaklanjuti permohonan alih fungsi lahan untuk rumah tinggal dan tempat usaha oleh calon investor yang menjadi bagian dari UMK, maka tim pengendali alih fungsi lahan yang terdiri dari DPMPTSP, Bidang Tata Ruang DPUPR, ATR/BPN, dan DKPPP Kabupaten Temanggung melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi eksisting lahan yang akan diajukan alih fungsi tanah dari status tanah pertanian ke non pertanian,
dari hasil verifikasi lapangan ini akan menjadi bahan untuk tim teknis mengeluarkan rekomendasi teknis Surat Keterangan Alih Fungsi Lahan atau yang biasa dikenal dengan SKAL.
Kalau sobat invest ingin mengakses layanan alih fungsi lahan ini, bisa di cek syarat dan ketentuannya melalui link bio instagram DPMPTSP Kabupaten Temanggung ya..