Detail Berita

bagi sobat invest yang akan melakukan pendirian bangunan, jangan lupa untuk cek status tanah kamu di bukti kepemilikan yang kamu miliki ya sobat invest. Karena berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung yang akan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib berstatus status non-pertanian kecuali untuk Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung yang tidak memerlukan alih fungsi lahan.
Bagi sobat invest yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang alih fungsi lahan bisa manfaatkan layanan konsultasi kami dengan berkunjung ke gerai DPMPTSP Kabupaten Temanggung yang ada di MPP Talaga Sevaka ya..