Selasa, 24 September 2024. Dilakukan penyedotan lumpur tinja sebagai tindak lanjut SE Bupati Temanggung nomor 660.1/020 Tahun 2024. Penyedotan dilakukan pada septic tank rumah ASN atas nama Ibu Ila Larasati,A.Md.Keb. dengan alamat Dangkel RT 009 RW 001 Desa Jamusan Kecamatan Jumo yang merupakan pegawai Dinas Kesehatan Puskesmas Gemawang Kabupaten Temanggung. Penyedotan dilakukan oleh tim operator IPLT DPRKPLH. Penyedotan lumpur tinja dalam rangka mensukseskan capaian sanitasi aman di kabupaten Temanggung. Diharapkan semua ASN yang berdomisili di Kabupaten Temanggung untuk dapat mengisi link : https://bit.ly/TemanggungAksesSanitasiAman  guna keberhasilan program L2T2 (Layanan Lumpur Tinja Terjadwal) di Kabupaten Temanggung.Untuk informasi penyedotan lumpur tinja dapat menghubungi nomor pelayanan 0895321379130.