Detail Berita

Temanggung, MediaCenter - Guna memastikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya di lingkungan Pemkab Temanggung berjalan dengan baik, Tim Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Pemkab Temanggung melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) Website PPID Badan Publik Kelurahan yang dilaksanakan mulai Selasa (9/9/2024) hingga Selasa (1/10/2024) mendatang. KIP ini merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. Adapun tujuan adanya pendampingan, serta monev ini adalah untuk memastikan, bahwa dokumen yang termasuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP) tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat melalui website PPID Kelurahan secara cepat, murah, dan akurat. Pada Rabu (18/9/2024), Tim PPID Pemkab Temanggung melaksanakan pendampingan dan monev di dua lokasi, yakni Kelurahan Tlogorejo dan Kelurahan Jurang, Kecamatan Temanggung. Tim PPID memberikan penjelasan dan arahan kepada admin pengelola website kelurahan untuk terus melakukan pembaruan atau updating data terkait pengisian dokumen-dokumen yang harus tersedia pada website kelurahan secara berkala. Sebelumnya, Tim PPID Kabupaten Temanggung telah melakukan pendampingan dan monev ke Kelurahan Parakan Wetan, Parakan Kauman, Manggong, Kranggan, Jampiroso, Jampirejo, Manding, dan Kebonsari. "Monev dan pendampingan ini rutin dan berkala dilakukan, agar ketersediaan data dan informasi publik, khususnya di Badan Publik Kelurahan selalu update dan tercukupi. PPID Pemkab Temanggung melalui Dinkominfo juga telah memfasilitasi sistem terintegrasi agar masyarakat mendapat akses informasi secara cepat, mudah, murah dan valid," tandas Eko Kus, tim monev PPID Pemkab Temanggung. (Nin;Ikp;Ekp)