Rabu, 11 September 2024.
Dilakukan penyedotan lumpur tinja sebagai tindak lanjut SE Bupati Temanggung nomor 660.1/020 Tahun 2024. Penyedotan dilakukan pada septic tank rumah ASN atas nama Ibu Hendratina Rokhmah dengan alamat Kelurahan Jurang RT 02 RW 06 yang merupakan pegawai Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung oleh tim operator IPLT DPRKPLH. Penyedotan lumpur tinja dalam rangka mendukung dan mensukseskan capaian sanitasi aman di kabupaten Temanggung. Pelaksanaan penyedotan lumpur tinja didampingi oleh Lurah Jurang Bapak Zaenal Abidin. Warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan / informasi penyedotan lumpur tinja dapat menghubungi nomor 0895321379130.