Detail Berita

Setelah Peraturan Daerah No 1 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung, DPUPR bidang tata ruang Kabupaten Temanggung saat ini bergerak untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten di 7 lokasi, salah satunya di Kecamatan Kranggan.

Setelah melalui berbagai proses penyusunan dan penyepakatan, kali ini DPUPR Bidang Tata Ruang didampingi tim vokasi dari Universitas Diponegoro selaku konsultan perencana mengadakan zoom meeting dalam rangka pembahasan draf Raperbup RDTR Kecamatan Kranggan.

DPMPTSP Kabupaten Temanggung sebagai salah satu user RDTR ini nantinya, juga mengikuti proses acara ini guna mengetahui pola ruang khususnya yang nantinya terkait dengan proses perizinan.