Detail Berita

Hari Senin tanggal 9 September 2024 bertempat di Ruang Rapat Sindoro Bappeda Kabupaten Temanggung dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Temanggung Tahun 2025-2029 yang dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Temangung, Andrie Arfianto, SE., MT. Kegiatan ini diampu oleh  Tim Penyusun RPKD Kabupaten Temanggung Tahun 2025-2029 dari Bappeda Kabupaten Temanggung yang melibatkan 16 (enam belas) Perangkat Dinas dalam penyusunannya.

Tujuan pelaksanaan penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Temanggung Tahun 2025-2029 adalah dengan 1.) memberikan arahan dan pedoman bagi pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, stakeholders dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pengarustamaan isu pada penyusunan program kerja di daerah, 2.) mempertajam intervensi penanggulangan kemiskinan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional yang tertuang dalam dokumen RPJMN, RPD Provinsi Jawa Tengah dan SGDs, 3.) sebagai salah satu acuan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2025-2029 terkait penanggulangan kemiskinan.

Pada kegiatan ini perangkat dinas yang hadir didampingi oleh tim penyusun untuk dapat mengisikan melalui link lembar  kerja google spreadsheet https://bit.ly/RPKD2025-2029 dimana dalam pengisian tersebut terdiri dari :

  1. Proyeksi anggaran program/kegiatan terkait penanggulangan kemiskinan pada tahun 2025-2029 tanpa mengesampingkan anggaran dari RPD Kabupaten Temaggung Tahun 2025-2029;
  2. Perangkat Daerah untuk mencermati indikator yang telah dirumuskan Tim Bappeda Kabupaten Temanggung, apabila terdapat saran dapat diisikan pada tabel kolom keterangan;
  3. Perangkat Daerah untuk memastikan keberlangsungan indikator dan program selama periode 2025-2029;
  4. Program dan indikator yang pada RPKD menjadi salah satu acuan dalam penyusunan RPJMD 2025-2029;
  5. Saran atau perubahan pada TOC dapat dimasukkan pada lembar  kerja google spreadsheet di kolom saran/masukan TOC;
  6. Dalam pemilihan program dan indikator untuk mempertimbangkan kegiatan dan subkegiatan yang akan dilaksankan pada Rencana Kerja per tahun.

 

 

 

-