Pemerintah Kabupaten Temanggung saat ini sedang berproses pada perencanaan pembangunan TPST Kabupaten Temanggung yang berlokasi di Sanggrahan Kec. Kranggan.
Sudah menjadi kewajiban bagi kami Pemerintah Daerah untuk menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam kepengurusan legalitas Persetujuan Bangunan Gedung, maka TPST ini wajib memiliki PBG sebagai bentuk legalitas atas bangunan yang akan terbangun.
Dengan dihadiri oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT), Bappeda selaku pemrakarsa dengan didampingi oleh konsultan perencana dan DPRKPLH bidang persampahan sebagai leading sektor dalam kegiatan pembangunan TPST ini, kami melaksanakan konsultasi Persetujuan Bangunan Gedung yang bertempat di ruang rapat lantai 2 MPP Talaga Sevaka pada hari Rabu, 4 September 2024.