Detail Berita

Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui  Dinas Ketahanan Pangan Pertanian, dan Perikanan mengadakan kegiatan Forum Rembug Pengawasan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Perairan Umum Daratan (PUD) bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah bertempat di Lesehan Papringan Dusun Gemoksari Desa Butuh Kabupaten Temanggung (2/6/2021).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi adanya destuctive fishing atau lebih dikenal illegal fishing dengan menggunakan strum listrik, meracun, dll. Dalam hal ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan, Arif Rahman Hakim, mengharap adanya kelompok masyarakat pengawas (POKWASMAS) yang dapat mengawasi kegiatan pemancingan di wilayah Temanggung. “Kabupaten Temanggung merupakan daerah strategis perairan umum daratan. Destructive fishing masih marak di masyarakat kita, sehingga perlu adanya kelompok – kelompok masyarakat yang mengawasi kegiatan perikanan di perairan daratan seperti Kabupaten Temanggung.
Destructive fishing ini sangat merugikan banyak pihak, serta merusak ekosistem perairan. Orang – orang yang melakukan destructive fishing ini bisa dikenakan hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan minimal denda 1,2 M”, kata Arif Rahman Hakim dalam sambutannya. “ Sudah ada 152 POKWASMAS di Jawa Tengah dan Kabupaten Temanggung belum terdaftar dalam jumlah tersebut. Sehingga Kabupaten Temanggung berpotensi pembentukan POKWASMAS. Tugas utamanya adalah mendengar, mencatat, dan melaporkan kegiatan pengawasan, ‘ imbuhnya. Dasar pembentukan POKWASMAS adalah Perdirjen PDSPKP KKP No.5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perikanan.
Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan drh. Esti Dwi Utami, M.Si dan pembina Mancing Mania Temanggung(MMT) Eko Wahyu. Esti Dwi Utami juga menambahkan, peraturan tentang pelestarian lingkungan perairan juga sudah tertuang pada Perda Kabupten Temanggung No. 9 Tahun 2013. Sehingga kegiatan POKWASMAS dapat dilakukan berdasarkan perda tersebut.

 Pemerintah Desa juga sudah bisa membuat Perdes mengenai pelestarian wilayah.