Detail Berita

Hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban Aparatur Pemerintah sebagai abdi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, sehingga Pemerintah sebagai salah satu Penyelenggara Pelayanan Publik senantiasa dituntut untuk melakukan peningkatan kualitas layanan sesuai harapan masyarakat dan perkembangan jaman.

 

Kewajiban Pemerintah Terhadap Setiap Warga Negara

Berbicara mengenai kewajiban Pemerintah, pemenuhan hak penduduk untuk memiliki Dokumen Kependudukan merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan  pemenuhan hak asasi setiap penduduk.

Dalam melaksanakan fungsinya, pemerintah harus selalu berinovasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak dan elemen masyarakat agar dapat menjangkau dan memenuhi hak-hak seluruh masyarakat.

Pelayanan Publik yang setara dan merata bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu tanggungjawab Pemerintah dan harus sinergis dengan pemangku kepentingan dan pihak terkait, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat dalam mengakses pelayanan publik maupun dalam kerangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dokumen Kependudukan Sebagai Akses Layanan Publik

 

Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana Penyelenggara Administrasi Kependudukan di daerah memiliki tanggungjawab dan kewajiban dalam pemenuhan Dokumen Kependudukan setiap penduduk tanpa terkecuali.

Pelayanan Administrasi Kependudukan memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu pemerintahan. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diarahkan sebagai wujud pemenuhan hak asasi setiap penduduk.

Pelayanan di Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil memang bukan merupakan pelayanan dasar, namun demikian Dokumen Kependudukan menjadi dasar dalam mengakses berbagai layanan, seperti layanan perbankan, kesehatan (BPJS), asuransi, SIM, bantuan sosial dan lainnya yang membutuhkan Identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didapatkan dari hasil pelayanan Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil.

 

Inovasi GEMPITA sebagai Wujud Kehadiran Negara

 

Berbagai upaya yang telah dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, melalui berbagai terobosan dan inovasi dalam rangka memberikan layanan yang mudah, cepat, dekat dan gratis bagi masyarakat Kabupaten Temanggung.

Dalam rangka pemenuhan hak kependudukan bagi penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan Dokumen Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meluncurkan terobosan baru, berupa Inovasi GEMPITA (Gerakan Melayani Penduduk Rentan Adminduk) dalam rangka mengintensifkan layanan bagi korban bencana alam atau korban bencana sosial, ODGJ, lansia, disabilitas maupun orang- orang terlantar serta implementasinya di lapangan.

Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Rentan menunjukan respon dan komitmen Pemerintah untuk memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat tanpa adanya diskriminasi.

Inovasi GEMPITA sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan yang dapat menyentuh dan menjangkau semua segmen masyarakat, khususnya bagi Penduduk Rentan yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan.

Hal ini harus menjadi consent dan point penting bagi kita bersama dalam rangka pemenuhan hak kependudukan serta aksesibilitas pelayanan publik sebagai pemenuhan hak hidup dan mempertahankan hidup sesuai amanat UUD Tahun 1945.

            Harapannya, semua Perangkat Daerah/Instansi serta stakeholder terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BBRSPDI, Wisma Penganti, Lembaga Pemasyarakatan, para camat, para Lurah/Kades turut bergerak dan bersinergi bersama untuk menyukseskan gerakan ini, serta proaktif dalam memberikan kemudahan dan pelayanan kepada Penduduk Rentan sebagai perwujudan tugas dan tanggungjawab Pemerintah untuk memenuhi hak-hak seluruh masyarakat secara merata, berkeadilan, dan tidak diskrimatif.

Dengan diluncurkannya Inovasi GEMPITA menjadi bukti bahwa negara hadir dalam pemenuhan hak sipil setiap warganya, sehingga semua memiliki hak yang sama dalam berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.