Detail Berita

Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Penyelenggaraan keamanan pangan ini bertujuan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Upaya Pemerintah untuk memberikan penjaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha. Jenis Perizinan untuk pangan segar yang beredar mencakup izin edar PSAT Produksi Luar Negeri (PSAT-LN), izin edar Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) dan registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).

Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan yang berasal dari tumbuhan dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pengolahan pangan. Registrasi PSAT merupakan salah satu penjaminan bahwa produk pertanian telah dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Tujuan adanya Registrasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) adalah untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat/konsumen, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk, serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk. Dengan adanya registrasi dan sertifikasi untuk produk Pangan Segar Asal Tumbuhan yang beredar di masyarakat, maka tidak akan ada lagi kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, karena semuanya telah mendapat jaminan mutu dan keamanan pangan.

Registrasi PSAT-PDUK merupakan bentuk perizinan untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan eceran di wilayah Republik Indonesia. Pelaku usaha mikro kecil meliputi petani/poktan/gabungan kelompok tani/perorangan dan badan usaha. Kriteria pelaku usaha mikro kecil mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengan dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Skala Usaha Mikro memiliki modal usaha kurang dari 1 Milyar Rupiah (<1 Milyar) diluar tanah dan bangunan atau penjualan tahunan kurang atau sama dengan 2 Milyar rupiah (≤ 2 Milyar)
  2. Kriteria Usaha Kecil Memiliki modal usaha lebih besar dari 1 Milyar Rupiah (> 1 Milyar) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan 5 Milyar Rupiah (≤ 5 Milyar) diluar tanah dan bangunan atau penjualan tahunan lebih besar dari 2 Milyar Rupiah (> 2 Milyar) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan 15 Milyar Rupiah (≤ 15 Milyar)

PSAT yang masuk dalam kategori registrasi PSAT-PDUK adalah :

  1. PSAT yang keseluruhannya berasal dari produksi dalam negeri;
  2. PSAT produksi dalam negeri yang dicampur dengan PSAT produksi luar negeri;
  3. PSAT beresiko rendah atau tanpa klaim gizi, kesehatan dan SNI

PSAT produksi dalam negeri atau yang dicampur dengan produksi luar negeri dengan klaim sebagaimana dimaksud pada poin 3, masuk dalam kategori Izin Edar PSAT-PD.

Registrasi PSAT-PDUK dikecualikan untuk :

  1. PSAT-PDUK yang dibungkus dalam kemasan eceran di hadapan pembeli;
  2. PSAT-PDUK yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan industri pengolahan ang produk akhirnya memerlukan registrasi/izin edar lainnya;
  3. PSAT yang masa simpannya kurang dari 7 hari pada suhu penyimpanan sesuai karakteristik produk dan beresiko tinggi. Dalam hal PSAT akan diedarkan, harus komitmen menerapkan standar penanganan PSAT yang baik. PSAT yang masa simpannya kurang dari 7 hari sesuai daftar PSAT dalam Pedoman Pelabelan.

 

Tata cara registrasi dapat dilihat disini.

 

Ditulis oleh Ari Susanti, STP (Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pertama)