Detail Berita

Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) bertempat di Omah Kebon Resto Temanggung, pada 31 Juli - 1 Agustus 2024. Acara ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan komitmen Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dihadiri oleh 37 Pelaku Usaha di Kabupaten Temanggung.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, dr. Intan Pandanwangi B, MM., yang menyampaikan bahwa Pelaku Usaha yang sudah memiliki izin SPP-IRT wajib memenuhi 4 komitmen, yakni:
1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
2. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau hygiene, sanitasi, dan dokumentasi
3. Memenuhi ketentuan label
4. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan olahan termasuk persyaratan penggunaan BTP dan cemaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Narasumber dalam bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan ini yakni Novian Damayanti, S.TP dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang; Maria Ulfa, S.Sos. I, M.P.Di dari Kementerian Agama Kabupaten Temanggung; serta Penyuluh Keamanan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Pelaku Usaha dapat menerapkan pengetahuan yang didapat setelah mengikuti bimtek, sehingga produk yang dihasilkan aman bagi masyarakat, terbebas dari bahaya pangan seperti formalin, jamur, dan kapang, serta dapat membawa nama baik Kabupaten Temanggung.

#bimtekpkp #penyuluhankeamananpangan #sppirt #pirt #panganaman #produkaman #pirttemanggung

https://www.instagram.com/p/C-UnGFTvhmf/?img_index=1