Detail Berita

Dalam upaya menjamin keamanan dan kelayakan daging qurban pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H tahun 2021, serta untuk menjaga hewan qurban agar sehat dan bebas dari penyakit hewan menular serta daging hewan qurban aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung melakukan pengawasan dan pemantauan pemotongan hewan qurban dengan menurunkan 100 orang petugas yang tergabung dalam Tim Pengawas Penyembelihan Hewan Qurban. Tim ini sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi yang dilakukan secara virtual tentang pemeriksaan postmortem pada hewan qurban. Tim Pengawas Penyembelihan Hewan Qurban ini selanjutnya dibagi untuk mengawasi penyembelihan hewan qurban di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Temanggung. Tim melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem terhadap hewan qurban, proses penyembelihan, penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat penyembelihan, pengemasan daging dan pendataan jumlah hewan qurban.

Pemeriksaan antemortem meliputi pemeriksaan perilaku dan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan perilaku dilakukan pengamatan dan mencari informasi dari orang yang merawat hewan kurban tersebut. Hewan yang sehat nafsu makannya baik, hewan yang sakit nafsu makannya berkurang atau bahkan tidak mau makan. Pemeriksaan postmortem adalah pemeriksaan kesehatan pada organ dan karkas pada proses pemotongan hewan. Pemeriksaan ini dilaksanakan setelah organ (jeroan) dipisahkan dari karkas.

Tujuan pemeriksaan postmortem ini antara lain :

  • Mendeteksi dan mengeliminasi kelainan-kelainan pada daging sehingga daging aman dan layak dikonsumsi
  • Menjamin pemotongan yang baik dan benar, halal serta higienis
  • Meneguhkan diagnose antemortem
  • Menjamin kualitas daging

Karkas yang dianggap baik untuk dikonsumsi yaitu :

  1. Antemortem sehat, postmortem tidak ada penyingkiran (sehat)
  2. Antemortem nampak sakit, postmortem tidak menyingkir (misalnya penyakit kulit lokal, fraktura)

Karkas diafkir atau ditolak  jika :

  1. Daging banyak mengandung darah
  2. Daging berwarna menyimpang, baud an konsistensi menyingkir
  3. Banyak parasite atau tumor

Menderita penyakit hewan menular atau zoonosis  

Dari pemantauan hewan qurban di Kabupaten Temanggung diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

  1. Data pemotongan hewan qurban di Kabupaten Temanggung Tahun 2021 sejumlah 16.040 ekor dengan rincian Sapi sejumlah 1.476 ekor (1.418 ekor sapi jantan dan 58 ekor sapi betina), Domba sejumlah 14.160 ekor (14.127 ekor Domba jantan dan 33 ekor Domba betina), serta Kambing sebanyak 404 ekor (399 ekor Kambing jantan dan 5 ekor Kambing betina). Dari keseluruhan hewan qurban yang disembelih tersebut ditemukan kasus penyakit cacing hati (Fasciolosis) sebanyak 35 kasus atau 2,4%. Hati yang terinfeksi penyakit cacing hati harus dimusnahkan seluruhnya.
  2. Masih ditemukan proses penyembelihan yang tidak sesuai prinsip kesrawan dan juru sembelihnya belum memiliki sertifikat juru sembelih halal.
  3. Masih ditemukan tempat penyembelihan hewan qurban yang tidak memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 (tidak ada pengukuran suhu badan, tidak bermasker dan masih berkerumun)
  4. Masih ditemukan pengemasan daging yang tidak menerapkan prinsip sanitasi dan higiene.

Untuk selanjutnya diperlukan pembinaan dan pelatihan intensif kepada juru sembelih agar dapat melaksanakan penyembelihan secara halal dan sesuai prinsip kesrawan.

materi lengkap dapat di download disini 

Ditulis oleh Ari Susanti, STP (Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pertama)