Detail Berita

Pj Bupati sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Aanggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III, yag digelar Jum’at (2/8/2024).

“sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, hari ini akan kita ikuti Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2025 oleh Pj. Bupati” ujar ketua rapat

Dalam kesempatannya Pj Bupati menyampikan bahwa Penyusunan KUA dan PPAS APBD TA 2025 Kabupaten Temanggung telah didasarkan pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 dan telah disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

“tujuan Penyusunan KUA dan PPAS adalah menyajikan gambaran kerangka ekonomi makro daerah sebagai dasar asumsi dalam penyusunan perencanaan pembangunan, memberikan arah keuangan daerah dalam rangka pencapaian RKPD tahun 2025 dan sebagai pedoman penyusunan APBD TA 2025”

atas pengantar Rancangan KUA dan PPAS tersebut, Fraksi DPRD menyatakan pendapatnya, berdasarkan pendapat Fraksi-Fraksi, DPRD menerima penyampaian Rancangan KUA dan PPAS dan menyerahkan pembahasan lebih lanjut KUA kepada Panitia Khusus DPRD dan PPAS kepada Komisi-Komisi DPRD.

https://www.instagram.com/p/C-MnMQ0pxTT/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==