Rabu, 31 Juli 2024
Tim Pengkaji Pemotongan Pohon Ayoman Jalan dan Pembongkaran Taman yang terdiri dari unsur DPRKPLH, DPUPR dan BPKPAD melakukan rapat teknis dan survey lapangan terhadap 6 permohonan penebangan pohon ayoman jalan di wilayah Temanggung, Ngadirejo, Jumo dan Madureso-Tembarak.
Terhadap 6 permohonan penebangan pohon ayoman tersebut 3 permohonan dapat dikabulkan karena kondisi pohon sudah mati dan membahayakan pengguna jalan dan 1 permohon di wilayah Muntung - Jumo dapat dikabulkan karena terkena kegiatan pelebaran jembatan