Detail Berita

Kopi merupakan komoditas perkebunan yang secara tradisional telah dibudidayakan di Indonesia selama beberapa abad. Meskipun kopi bukan merupakan tanaman asli Indonesia, namun pada saat ini dan pada masa mendatang kopi ditengarai akan tetap menjadi komoditas unggulan sebagai sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Pada saat ini, Indonesia merupakan negara penghasil kopi ke-3 setelah Brazil dan Vietnam, dengan jumlah ekspor mencapai lebih dari 500 ribu ton per tahun. Komoditas kopi merupakan komoditas andalan perkebunan yang mempunyai kontribusi cukup nyata dalam perekonomian Indonesia, yaitu sebagai penghasil devisa ekspor, sumber pendapatan dan kesejahteraan petani, penghasil bahan baku industri, menciptakan lapangan kerja, dan untuk pengembangan wilayah.

Kabupaten Temanggung merupakan saah satu daerah penghasil utama kopi di Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun 2015, per tanaman kopi tercatat lebih dari 11.000 ha. Dari luasan tersebut 8.158,55 ha diantaranya merupakan areal pertanaman kopi robusta dengan produksi sekitar 10.254,32 ton, atau dengan produktivistas rata-rata 1,2 ton/ha. Pengembangan agribisnis komoditas kopi robusta di Kabupaten Temanggung masih cukup terbuka, baik program perluasan, instensifikasi untuk meningkatkan produktivitas, maupun perbaikan mutu dan pengembangan industri hilir. Kopi robusta yang berasal dari daerah ini diharapkan mempunyai potensi menjadi produk spesialty (Spesialty Coffee) karena memiliki cita rasa yang khas.

Dalam era pasar global dan perasaingan yang semakin ketat, seperti yang terjadi saat ini dan pada tahun-tahun yang akan datang, diferensial produk merupakan sarana penting untuk menarik perhatian konsumen. Indikasi Geografis (IG) memegang peranan penting untuk menarik perhatian konsumen dengan cara memberikan nilai tambah pada produk ini, yaitu adanya kepastian kepada konsumen untuk mengkonsumsi produk lokal, yang berasal dari kawasan khusus, dengan metode produksi yang tersendiri. Kharakteristik-kharakteristik mutu produk yang khas, unik dan tampil beda yang terindikasi karena pengaruh gegrafis daat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing produk-produk tersebut. Oleh sebab itu, banyak pemerintah di berbagai negara di dunia mendorong adanya perlindungan hukum suatu produk yang memiliki mutu baik dari kawasan tertentu dan telah memiliki reputasi baik dengan menggunakan Kekayaan Intelektual (KI) berupa Indikasi Geografis.

Masyarakat petani kopi robusta Kabupaten Temanggung berusaha meningkatkan daya saing dan nilai tambah dari hasil budidaya mereka dan untuk mendapatkan pengakuan atas mutu dan kekhasan produk ini, serta sebagi suatu cara melestarikan tradisi produksi kopi yang baik dengan mendaftarkan menjadi MPIG Kopi Robusta Temanggung.

Para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Kopi di kawasan Temanggung bekerjasama dalam upaya untuk memikirkan tentang cara-cara untuk melindungi kopi mereka. pada Maret 2015, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Temanggung (MPIG – KRT) secara resmi telah dibentuk berdasarkan Akte Notaris Ajeng Primiana SH.K.Kn no. 109 tanggal 14 Desember 2015. Pada tanggal 30 Maret 2016 dibentuk Pembina Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis kopi Robusta ten Temanggung berdasarkan SK Bupati Temanggung No. 150/186 kabupaTahun 2016 tentang pembina Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Kabupaten Temanggung.

MPIG – KRT bersifat Inklusif, dimana organisasi – organisasi lokal yang berbasis di kawasan penghasil kopi robusta di Kabupaten Temanggung bisa bergabung dengan organisasi ini selama anggota-anggotanya adalah para produsen atau pengolah dan pedagang kopi robusta dan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan yang ada.

Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Temanggung (MPIG – KRT) disusun sebagai berikut :

  • Komponen dari produsen gelondong, yang beranggotakan petani anggota kelompok tani robusta.
  • Komponen dari pengolah kopi, yang beranggotakan pengolah kopi robusta temanggung.
  • Komponen pedagang, yang beranggotakan pedagang pengepul dan pedagang besar kopi robusta temanggung.
  • Komponen dewan pembina, yang beranggotakan Unit Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung dan Lembaga Penelitian Kopi.

 

SUSUNAN PENGURUS MASYARAKAT PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS – KOPI ROBUSTA TEMANGGUNG

 

Pembina                     :

  1. Bupati Temanggung (Ketua)
  2. Wakil Bupati Temanggung (Wakil Ketua)
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung (Sekretaris)
  4. Kepala Bapppeda Kabupaten Temanggung (anggota)
  5. Kepala BPPKAD Kabupaten Temanggung (anggota)
  6. Kepala Dintanpangan Kabupaten Temanggung (anggota)
  7. Kepala Disperindag dan UMKM Kabupaten Temanggung (anggota)

Ketua I                       : Bengat Tawarto

Ketua II                      : Rio Ricardo Sitanggang

Sekretaris I                : Ahmad Zakaria

Bendahara I               : Sariyono

Bendahara II              : Sufahani

 

Bidang Organisasi dan Keanggotaan :

  1. Suraji ( Ketua)
  2. Benu (Anggota)
  3. Marsudi (Anggota)

Pengawas Mutu :

  1. Ir. Supriyono (Ketua)
  2. Sunardi (Anggota)
  3. Besari (Anggota)
  4. Heru Prayitno (Anggota)
  5. Diyono (Anggota)
  6. Priagus Trimakno (Anggota)
  7. Istiyono (Anggota)

Bidang Promosi dan Pemasaran :

  1. Rahmad Pratikno (Ketua)
  2. Solikhin (anggota)
  3. Sudjak (anggota)
  4. Mujiono (anggota)

Bidang Bahan Baku :

  1. Sugiran (Ketua)
  2. Sumarno (anggota)
  3. Nur Widiatmoko (anggota)
  4. Riyanto (anggota)
  5. Sardi (anggota)

Koordinator Wilayah :

  1. Priagus Trimakno (Wilayah Timur)
  2. Imam Sardjo (Wilayah Tengah)
  3. Joko Suprayitno (Wilayah Utara)

 Sekretariat :

Dusun Malebo Kulon RT 07 RW 03 Desa Malebo Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung

e-mail : robusta.temanggung@gmail.com

no telpon (HP) : 0823 2414 8897 (Ahmad Zakaria), dan 0813 2966 6169 (Rio Ricardo Sitanggang)

 

Ditulis : Sumarno, SP. KJF Dintanpangan Kabupaten Temanggung

Sumber : Buku Persyaratan Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Temanggung