Detail Berita



DKPPP Temanggung saat ini sedang melaksanakan pendataan dan pemetaan lahan kopi yang ada di Temanggung. Tahun ini ditargetkan 500 pekebun bisa mendapatkan STDB kopi.
Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan 5 Kabupaten yang lain; Wonosobo, Banjarnegara, Semarang, Magelang, dan Jepara. Dengan alokasi target STDB sebanyak 2.000 se-Jawa Tengah tahun 2024 ini.

STDB akronim dari Surat Tanda Daftar untuk Budidaya Perkebunan, sesuai dengan Permentan 98 Tahun 2013 merupakan keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun. Pada formulir STDB Kopi diantaranya memuat informasi; nama, alamat, data kebun meliputi lokasi, titik koordinat, luas areal, jenis tanaman, produksi dll.

STDB Kopi ini berguna untuk Ketelusuran (traceability) produk yang dihasilkan pekebun. Beberapa negara di eropa yang menjadi pasar kopi dunia mensyaratkan adanya STDB kopi yang dikirim ke negaranya. Hal ini dilakukan untuk membantu kelancaran ekspor kopi temanggung untuk bisa lebih menembus pasar luar negeri, khususnya eropa.