Detail Berita

Bertempat di Halaman Kantor DPRKPLH Kab. Temanggung. Pemerintah Kabupaten Temanggung bersama Bea Cukai Magelang musnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol senilai Rp 4,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 2,9 miliar, pada hari Jumat 7 Juni 2024.

Kepala Bea Cukai Magelang Imam Sarjono mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal dalam satu tahun terakhir. Barang yang dimusnahkan berupa 3.336.604 batang rokok dan 236 liter minuman mengandung etil alkohol.
la mengatakan, sebagian barang hasil penindakan dibakar secara simbolis di Temanggung, dan sisanya akan dibawa ke PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap untuk dibakar sampai habis. Pemusnahan BKC ilegal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara.

la menyampaikan, pemusnahan yang diselenggarakan di Temanggung merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah dalam hal pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, khususnya bidang sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

"Diharapkan pemusnahan ini ikut meningkatkan pemahaman masyarakat, bahwa pemerintah serius dalam menekan peredaran rokok ilegal, serta bahayanya rokok ilegal terhadap kesehatan konsumen dan penerimaan negara," tandasnya.

Pj. Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo mengatakan, Pemerintah Kabupaten Temanggung komitmen dalam penegakkan hukum BKC Ilegal, khususnya rokok.

"Perdagangan rokok ilegal menjadikan hilangnya potensi pendapatan negara. Pendapatan ini dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Pemkab Temanggung mendapat dana Rp 48,3 miliar dari DBHCHT, yang diantaranya dialokasikan untuk penegakkan hukum berupa pemberantasan rokok ilegal.

https://www.instagram.com/reel/C7-HYpZS-WC/?utm_source=ig_web_copy_link