Kamis, 16 Mei 2024 di Gedung serba guna Desa Baledu Kecamatan Kandangan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Ojo Kawin Bocah. Pada acara yang dihadiri para remaja di desa tersebut, Kepala Desa Baledu, Muhyani berpesan agar remaja selaku penerus masa depan desa diharapkan melakukan hal hal positif yang berdampak bagi lingkungan dan semua itu dimulai dari diri sendiri, termasuk melakukan pendewasaan usia perkawinan, 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki laki.
Sementara Camat Kandangan, Hari Nugroho, S.Sos, MM, berharap pendewasaan usia perkawinan dapat menekan angka stunting. Remaja dapat menyalurkan kreativitasnya dan memaksimalkan masa remaja dengan hal hal yang positif.
Dalam kesempatan itu tak ketinggalan Penyuluh KB Kecamatan Kandangan, Sari Dwiana dan Oky Sastiningrum memberikan informasi kepada peserta mengenai Perilaku hidup sehat bagi remaja dan pemenuhan gizi seimbang bagi remaja.
Sedangkan Ibu Dra. Gema Artisti Wahyudi, MM, Kepala Dinas PPPAPPKB Kabupaten Temanggung memberikan stressing bahwa Pendewasaan Usia Perkawinan harus diupayakan agar remaja sebagai calon pengantin dapat membentuk keluarga yang sehat, bahagia melalui perkawinan yang benar benar didasari dengan berbagai kesiapan.
Di antaranya siap fisik, siap mental, siap ekonomi, siap psikologi dan siap emosi.
Tujuan dari Pendewasaan Usia Perkawinan atau bisa juga disebut Ojo Kawin Bocah tersebut selain untuk mematangkan kesiapan kesiapan dalam perkawinan, juga dimaksudkan untuk pengendalian penduduk, peningkatan kualitas keluargan, menurunkan kematian ibu, kematian bayi dan kematian balita.