Detail Berita

Pengukuhan Kembali Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Temanggung. 

Penjabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo mengukuhkan kembali masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Temanggung di Pendopo Pengayoman, Selasa ( 21/05/2024). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang salah satu pasalnya menyatakan bahwa masa jabatan Kepala Desa diperpanjang 2 tahun, maka diperlukan penyesuaian kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Temanggung. 


Sebanyak 266 Kepala Desa di Kabupaten Temanggung yang dikukuhkan terdiri dari 12 (dua belas) Kepala Desa masa jabatan 2018-2024 menjadi masa jabatan 2018-2026, 2 (dua) Kepala Desa Antar Waktu masa jabatan 2018-2024 menjadi masa jabatan 2018-2026, 210 (dua ratus sepuluh) Kepala Desa masa jabatan 2020-2026 menjadi masa jabatan 2020-2028, 5 (lima) Kepala Desa Antar Waktu masa jabatan 2020-2026 menjadi masa jabatan 2020-2028, 36 (tiga puluh enam) Kepala Desa masa jabatan 2022-2028 menjadi masa jabatan 2022-2030 dan 1 (satu) Kepala Desa Antar Waktu masa jabatan 2022-2028 menjadi masa jabatan 2022-2030.


Dalam sambutannya Pj. Bupati menyampaikan perpanjangan masa jabatan ini patut disyukuri tetapi jangan berlebihan. Karena perpanjangan masa jabatan saudara, berarti tanggung jawab saudara kepada masyarakat juga bertambah juga. Tambahan masa jabatan menjadi kesempatan bagi Saudara untuk memperkuat kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pemudanya.


"Teruslah belajar, tambah pengetahuan dan wawasan, bekerja keras dalam melaksanakan tugas, bersikap jujur, tidak korupsi, dan jauhi perilaku serta tindakan yang tidak sesuai dengan etika seorang pemimpin," tuturnya.

Dihimbau kepada seluruh Kepala Desa supaya segera menyusun dan mereview RPJMDes maksimal 3 (tiga) bulan setelah pengukuhan ini. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh ketulusan dan tanggung jawab, pegang teguh peraturan yang berlaku, niatkan ibadah dalam pengabdian kepada masyarakat. Sehingga yakinlah bahwa Allah SWT senantiasa akan melimpahkan berkah, inayah, dan maghfiroh-Nya kepada Saudara semua.

"Ingatkan Suami/Istri Anda apabila dalam menjalankan tugas tidak sesuai dengan agama, keyakinan dan ketentuan perundang-undangan, atau menyalahi norma yang berlaku umum di masyarakat. Karena keluarga adalah filter utama." tutupnya. 

(Geon/Dinpermades)