Detail Berita

Pada hari Kamis, Tanggal 16 – 17 Maret 2023 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Aset Desa Tahun Anggaran 2023 di éL Hotel Royale Jakarta.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Eko Prasetyanto P.P, S.ST, M.Si, MA. Peserta yang mengikuti kegiatan sebanyak 70 Orang terdiri dari pejabat DPMD Provinsi, DPMD Kabupaten/Kota dan Kepala Desa/Perangkat Desa terpilih. Hadir sebagai Narasumber dari BPKP RI, Kejaksaan Agung RI, Kementerian ATR/BPN RI dan DJKN Kementerian Keuangan RI.
Tujuan kegiatan ini antara lain untuk membahas isu-isu strategis dalam pengelolaan Aset Desa, mengidentifikasi, menginventarisasi dan menemukan permasalahan dan penyelesaian terkait pengelolaan Aset Desa, penyamaan persepsi atas regulasi pengelolaan Aset Desa serta kompilasi data terkait kebijakan pengelolaan Aset Desa sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyampaikan bahwa hingga Hingga akhir bulan Februari 2023, telah disampaikan Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa yang telah diverifikasi sebanyak 7.000 Desa pada 59 Kabupaten dan 2 Kota atau sebesar 9,3% dari jumlah seluruh Desa di Indonesia, dengan nilai Aset Desa sebesar Rp. 99.317.878.796.141.
Sebagai bentuk apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah melaporkan aset Desanya kepada Kementerian Dalam Negeri, dalam Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Aset Desa Tahun Anggaran 2023, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa memberikan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah merespon Surat Edaran Dirjen Bina Pemerintahan Desa a.n. Menteri Dalam Negeri Hal Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa sejumlah 36 Kabupaten/Kota dan Surat Edaran Dirjen Bina Pemerintahan Desa a.n. Menteri Dalam Negeri Hal Percepatan Sertifikasi dan Pengamanan Aset Desa sejumlah 5 Kabupaten. Kedepannya, diharapkan dapat menjadi motivasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum menyampaikan LHI Aset Desa dan Percepatan Sertifikasi Tanah Kas Desa untuk dapat segera menyampaikan laporan kepada Kementerian