Detail Berita

PENTING! Perhatian bagi Masyarakat Kabupaten Temanggung

 

Bagi warga Kabupaten Temanggung yang telah mencapai usia 16 tahun, kami ingin memberitahukan bahwa Anda sudah memenuhi syarat untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perekaman KTP pada usia ini penting untuk memastikan identitas Anda tercatat dengan baik dalam sistem administrasi kependudukan.

Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa KTP Anda akan dicetak setelah Anda mencapai usia 17 tahun. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penerbitan KTP di Indonesia. Oleh karena itu, meskipun Anda telah melakukan perekaman pada usia 16 tahun, KTP Anda akan dicetak dan diterbitkan ketika Anda menginjak usia 17 tahun.

Kami harap Anda memahami proses ini. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut mengenai prosedur perekaman KTP atau informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung melalui Call Center dan Media Sosial kami.