Dukcapil Temanggung Mudahkan Perekaman KTP Usia 16 Tahun
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah memperkenalkan program inovatif yang memfasilitasi perekaman KTP (Kartu Tanda Penduduk) sejak usia 16 tahun, dengan pencetakan dilakukan saat mencapai usia 17 tahun. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para remaja dalam mendapatkan identitas resmi mereka sejak usia dini, sekaligus mempersiapkan mereka untuk berbagai keperluan administratif di masa depan.
Inisiatif ini merupakan langkah progresif yang diambil oleh Dukcapil Temanggung sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan layanan publik yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya generasi muda. Adapun Perekaman KTP dapat dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Temanggung dan Kantor Kecamatan.