Detail Berita

Kamis, 2 Mei 2024
DPRKPLH melalui bidang Tata Lingkungan melaksanakan rapat pemeriksaan substansi UKL-UPL Pengembangan Perumahan Sultan Regency (The Queen).
Bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP, rapat dihadiri oleh Tim Teknis dan perwakilan pelaku usaha serta konsultan penyusun Dokumen UKL-UPL.
Rapat pemeriksaan substansi UKL-UPL ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggarakan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Rapat diawali dengan kunjungan lapangan ke lokasi usaha dan/atau kegiatan. Dokumen UKL-UPL adalah dokumen perencanaan pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan untuk mengkaji, mengelola dan memantau lingkungan hidup untuk mengantisipasi dampak lingkungan yang mungkin terjadi. Dokumen Lingkungan merupakan syarat terbitnya Persetujuan Lingkungan.

https://www.instagram.com/p/C6dcOi9PnDo/?igsh=MTQ2b2Vkc3R4aHpwbA==