Fasilitasi RPJM Desa di Kecamatan Bulu
TEMANGGUNG. Dalam rangka pengawalan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung melaksanakan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) bagi 215 desa hasil Pilkades Tahun 2020. RPJM Desa disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun atau RPJM Desa berlaku untuk masa Tahun 2020-2026. Sesuai amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Reepublik Indonesia Pasal 5 ayat 2 bahwa RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Pelantikan Kepala Desa. Mengingat pelantikan Kepala Desa periode Tahun 2020-2026 dilaksanakan pada tangaal 27 Pebruari 2020 maka Pemerintah Desa harus sudah menetapkan Peraturan Desa tentang RPJM Desa paling lambat tanggal 27 Mei 2020
Fasilitasi RPJM Desa di Kecamatan Kandangan
RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Misi dan misi RPJM Desa harus selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Temanggung, serta mendukung program-program Pemerintah Kabupaten.
Dimasa Pandemi covid-19 ini bukan suatu rintangan dalam memberikan pelayanan Pemerintahan Desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung tetap memberikan pelayanan dan fasilitasi berujud bimbingan dan arahan tentang penyusunan RPJM Desa melalui video tutorial. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk pencegahan penyebaran covid-19.
Video tutorial Penyusunan RPJM Desa Tahun 2020-2026 dapat dilihat antara lain:
- Web site Dinpermades : https//www//dinpermades.temanggungkab.go.id
- Channel youtube Dinpermades Temanggung dengan alamat https://www.youtube.com/playlist?list=PLbLnJiCojjgc3GeWp8OWalKsnZ4ceI8DK
- atau dapat diunduh di “https://bit.ly/RPJMDES_TMG2020”
Dengan adanya video tutorial tersebut diharapkan dapat mempermudah Pemerintahan Desa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa sehingga Peraturan Desa tentang RPJM Desa dapat ditetapkan oleh Pemerintahan Desa dengan tepat waktu dan tepat sasaran.
Apabila pihak Kecamatan atau beberapa desa menginginkan penjelasan lebih lanjut maka akan difasilitasi dengan tanya jawab secara langsung/tatap muka. Pelaksanaan tatap muka ini tetap memperhatikan protokol-protokol kesehatan yaitu dengan memperhatikan jumlah peserta yang hadir, menjaga jarak antar peserta, kewajiban memakai masker, cuci tangan, dan cek suhu.
Untuk memacu percepatan penyusunan RPJM Desa di Wilayah Kabupaten Temanggung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan fasilitasi secara tatap muka sesuai permintaan dari beberapa kecamatan/desa.
Fasilitasi RPJM Des Kecamatan Kedu