Selasa, 2 April 2024.
Bertempat di Ruang Rapat Jembatan Sigandul, DPUPR Kabupaten Temanggung hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Raperda RTRW Provinsi Jawa Tengah secara daring. Rapat dipimpin oleh Plt. Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan diikuti oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah serta Bupati/Walikota se-Provinsi Jawa Tengah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Temanggung, Hendy Wahyu Noerhidayat, S.T., M.T. dan segenap tim Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Temanggung secara daring.
Kegiatan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang yang juga digunakan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari sektor-sektor dan instansi terkait sebagai masukan dalam materi substansi Raperda RTRW Provinsi Jawa Tengah.