Semarang - Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang menggelar evaluasi muatan substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2044 pada hari Selasa, 26 Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat Wadaslintang Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam penetapan RTRW Kabupaten Temanggung sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Turut hadir dalam kegiatan rapat evaluasi tersebut, Kepala DPUPR Kabupaten Temanggung Hendy Wahyu Noerhidayat, S.T., M.T. didampingi oleh Kepala Bidang Penataan Ruang, Fungsional Penata Ruang, dan Staf Bidang Penataan Ruang. Hadir pula di acara tersebut Kepala Dinas dan perwakilan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung yang meliputi meliputi Bappeda, DPRKPLH, Dinperinaker, DKPPP, Bagian Hukum, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung serta perwakilan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam rapat evaluasi Raperda RTRW Kabupaten Temanggung tersebut, Kepala DPUPR Hendy Wahyu Noerhidayat, S.T., M.T. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama Bupati Temanggung dan DPRD Kabupaten Temanggung yang telah dilaksanakan sebelumnya. Melalui kegiatan ini, Bp. Hendy juga berharap bahwa setelah adanya evaluasi gubernur, Raperda RTRW Kabupaten Temanggung kemudian dapat segera dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian dapat dilakukan penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW.